Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau (lembaran-negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 61
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 25 July 1958
Tanggal Pengundangan 31 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-31
Abstrak DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT SUMATERA BARAT, JAMBI, RIAU, SWATANTRA TINGKAT I - PEMBENTUKAN – PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 61, LN 1958/NO. 112, TLN NO. 1646, LL SETNEG : 23 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah mempelajari alasan pengajuan ketidakpuasan yang diajukan rakyat dari daerah-daerah Keresidenan Jambi dan Riau terhadap bentuk lama Daerah Tingkat I Sumatera Tengah, yang kemudian disimpulkan tiga daerah administratip Keresidenan Sumatera Barat, Jambi dan Riau masing-masing dibentuk menjadi daerah tingkat I. Untuk selanjutnya Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 6). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau beserta batas-batas wilayahnya; urusan rumah tangga daerah; hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan, kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah; dan tentang keuangan daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 6 hlm. -
Lampiran 1958uu61.pdf