Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 60
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 31 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-31
Abstrak DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MALUKU, SWATANTRA TINGKAT I, SWATANTRA TINGKAT II – PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 60, LN 1958/NO. 111, TLN NO. 1645, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembagian daerah swatantra di Maluku, ketentuan mengenai otonomi daerah, termasuk jumlah anggota DPRD. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran