JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
60
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
31 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-31
Abstrak
DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MALUKU, SWATANTRA TINGKAT I, SWATANTRA TINGKAT II – PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 60, LN 1958/NO. 111, TLN NO. 1645, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembagian daerah swatantra di Maluku, ketentuan mengenai otonomi daerah, termasuk jumlah anggota DPRD.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 23 / 1957 sebagai UU
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan