JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
METADATA
Nomor
12
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
06 July 2004
Tanggal Pengundangan
2004-07-06
Abstrak
BANTEN - PENGADILAN TINGGI - PEMBENTUKAN
2004
UU NO. 12, LN 2004 / NO. 62, TLN. NO. 4396, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
- Dengan terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan. Untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Banten. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Juli 2004.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.