Ikut-serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949


METADATA
Nomor 59
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 04 July 1958
Tanggal Pengundangan 31 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-31
Abstrak KONPENSI JENEWA 1949 - IKUT SERTA INDONESIA 1958 UU NO. 59, LN 1958/NO. 109, TLN NO. 1644, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949 - Dalam tahun 1949 di Jenewa telah diadakan konperensi diplomatik oleh beberapa negara yang menghasilkan penetapan 4 buah perjanjian (konpensi). Pemerintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri Luar Negeri menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia menjadi peserta konpensi-konpensi tersebut. Adapun pernyataan ikut-serta tersebut memerlukan persetujuan Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ikutsertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran