JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ikut-serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
METADATA
Nomor
59
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
04 July 1958
Tanggal Pengundangan
31 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-31
Abstrak
KONPENSI JENEWA 1949 - IKUT SERTA INDONESIA
1958
UU NO. 59, LN 1958/NO. 109, TLN NO. 1644, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949
- Dalam tahun 1949 di Jenewa telah diadakan konperensi diplomatik oleh beberapa negara yang menghasilkan penetapan 4 buah perjanjian (konpensi). Pemerintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri Luar Negeri menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia menjadi peserta konpensi-konpensi tersebut. Adapun pernyataan ikut-serta tersebut memerlukan persetujuan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ikutsertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-