JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
58
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 June 1958
Tanggal Pengundangan
29 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-29
Abstrak
DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH – PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 58, LN 1958/NO. 108, TLN NO. 1643, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 77) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Sebagai Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 77); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juli 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 pasal perubahan.
- Penjelasan 3 hlm.
-