Penetapan Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 58
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 June 1958
Tanggal Pengundangan 29 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-29
Abstrak DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH – PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 58, LN 1958/NO. 108, TLN NO. 1643, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA TENGAH (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 77) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Sebagai Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 77); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 pasal perubahan. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran