Pengubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia


METADATA
Nomor 56
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 24 July 1958
Tanggal Pengundangan 26 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-26
Abstrak MAHKAMAH AGUNG - SUSUNAN, KEKUASAAN, DAN JALAN PENGADILAN 1958 UU NO. 56, LN 1958/NO. 106, TLN NO. 1641, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA - Jumlah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia yang ditetapkan dalam pasal 2 ayat 3 Undang-undang tentang susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Undang-undang No. 1 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) adalah sangat kurang untuk mengerjakan segala pekerjaan, yang harus dikerjakan oleh Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung, sehingga jumlah itu perlu diperluas. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1950, sehingga dengan perubahan itu yang semula dua orang Jaksa Agung Muda, menjadi dapat diangkat empat orang Jaksa Agung Muda. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran