JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah Dan Menambah Undang-undang Bea Berat Barang (goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
57
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 June 1958
Tanggal Pengundangan
29 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-29
Abstrak
BERAT BARANG - BEA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 57, LN 1958/NO. 107, TLN NO. 1642, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEA BERAT BARANG (GOEDERENGELD ORDONNANTIE) BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEEN GOEDERENGELD REGLEMENT) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 39) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan "Undang -undang Darurat tentang mengubah dan menambah Undang-undang Pelabuhan Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie") beserta "Peraturan Uang Berat (Algemeen Goederengeld Reglement") yaitu Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 39); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan dan tambahannya perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan daftar nama pelabuhan-pelabuhan bea berat barang termuat dalam pasal 1 Ordonnantie tertanggal 11 Mei 1927 ditambah dengan Amurang, Banjarmasin, Bitung, Donggala, Inobonto, Palembang, Petta, Tamoko dan Taruna; dan perubahan jumlah uang maksimum yang terlampir pada Ordonantie tersebut.
-
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juli 1958 dan mempunyai daya surut terhadap pelabuhan Banjarmasin sampai tanggal 1 Januari 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 8 Tahun 1952 sebagai UU