Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA Undang-Undang
Nomor 54
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak TAHUN DINAS 1955 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG TIMAH BANGKA - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII 1958 UU NO. 53, LN. 1958/ No. 103, TLN No. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII (PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG TIMAH BANGKA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undag-undang ini. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm
Lampiran