JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian I.B.W. XII A (Pelabuhan Palembang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA
Nomor
52
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
TAHUN DINAS 1955 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PELABUHAN PALEMBANG - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XII
1958
UU NO. 52, LN. 1958 NO/102, TLN No. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XII (PELABUHAN PALEMBANG) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Bagian I.B.W. XIIA (Pelabuhan Palembang) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) dan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara No.15 tahun 1955).
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. Xii (Pelabuhan Palembang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 23 Maret 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.