Penetapan Bagian I.B.W. XII A (Pelabuhan Palembang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA
Nomor 52
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak TAHUN DINAS 1955 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PELABUHAN PALEMBANG - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XII 1958 UU NO. 52, LN. 1958 NO/102, TLN No. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XII (PELABUHAN PALEMBANG) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Bagian I.B.W. XIIA (Pelabuhan Palembang) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) dan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara No.15 tahun 1955). - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. Xii (Pelabuhan Palembang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 23 Maret 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran