JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA
Nomor
50
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
TAHUN DINAS 1955 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PELABUHAN TANJUNG PRIUK - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI
1958
UU NO. 50, LN. 1958 No. 100, TLN No. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI (PELABUHAN TANJUNG PRIUK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Bagian I.B.W. (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.).
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
CATATAN:
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
-