Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA
Nomor 50
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak TAHUN DINAS 1955 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PELABUHAN TANJUNG PRIUK - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI 1958 UU NO. 50, LN. 1958 No. 100, TLN No. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI (PELABUHAN TANJUNG PRIUK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Bagian I.B.W. (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran