Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA Undang-Undang
Nomor 46
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak TAHUN DINAS 1955 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PELABUHAN MAKASSAR - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. VII 1958 UU NO. 46, LN. 1958/No. 96, TLN No. - LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. Vii (Pelabuhan Makassar) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm -
Lampiran