Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegraph dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA Undang-Undang
Nomor 45
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak TAHUN DINAS 1955 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - JAWATAN POS TELEGRAP DAN TELEPON - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. V 1958 UU NO. 45, LN. 1958/NO. 95, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. V (JAWATAN POS TELEGRAP DAN TELEPON) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Anggaran dari bagian I.B.W. V (Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 CATATAN: - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1955 dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan – hlm. -
Lampiran