Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA Undang-Undang
Nomor 44
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak ANGGARAN RI TAHUN DINAS 1955 - PERCETAKAN NEGARA - PENETAPAN I.B.W. IV 1958 UU NO. 44, LN 1958/No. 94 TLN. No. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN XVI (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Anggaran pada Percetakan Negara sehingga perlu Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). - Dalam Undang-Undang ini di atur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran