Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA
Nomor 44
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak ANGGARAN RI TAHUN DINAS 1955 - PERCETAKAN NEGARA - PENETAPAN I.B.W. IV 1958 UU NO. 44, LN 1958/No. 94 TLN. No. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN XVI (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Anggaran pada Percetakan Negara sehingga perlu Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). - Dalam Undang-Undang ini di atur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran