JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA
Nomor
44
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
ANGGARAN RI TAHUN DINAS 1955 - PERCETAKAN NEGARA - PENETAPAN I.B.W. IV
1958
UU NO. 44, LN 1958/No. 94 TLN. No. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN XVI (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Anggaran pada Percetakan Negara sehingga perlu Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.).
- Dalam Undang-Undang ini di atur tentang : Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-