JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA
Nomor
42
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
ANGGARAN RI TAHUN DINAS 1955 - KEMENTERIAN AGAMA - PENETAPAN BAGIAN XIV
1958
UU NO. 42, LN 1958/No. 92, TLN. No. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTERIAN AGAMA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Agama sehingga perlu Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Agama dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-