JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Resiving The Seafarers\' Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)
METADATA
Nomor
1
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
04 January 2008
Tanggal Pengundangan
04 January 2008
Tanggal Pengundangan
2008-01-04
Abstrak
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958 - KONVENSI ILO -PERUBAHAN
2008
UU NO. 1, LN. 2008/NO.1, TLN. NO. 4800, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING THE SEAFARERS’ IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958)
- ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) telah diadopsi dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kesembilan puluh satu tanggal 19 Juni 2003 di Jenewa, Swiss. Sehingga perlu mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut) dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 4 Januari 2008.
- Undang-undang terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 9 hlm