Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA
Nomor 38
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak ANGGARAN RI TAHUN DINAS 1955 - KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN - PENETAPAN BAGIAN X 1958 UU NO. 38, LN 1958/No. 88 ,TLN. No. -, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sehingga perlu Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958. dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran