Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA Undang-Undang
Nomor 38
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak ANGGARAN RI TAHUN DINAS 1955 - KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN - PENETAPAN BAGIAN X 1958 UU NO. 38, LN 1958/No. 88 ,TLN. No. -, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sehingga perlu Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958. dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran