JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA Undang-Undang
Nomor
38
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
ANGGARAN RI TAHUN DINAS 1955 - KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN - PENETAPAN BAGIAN X
1958
UU NO. 38, LN 1958/No. 88 ,TLN. No. -, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sehingga perlu Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958. dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-