Penetapan Bagian IV A (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungan mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan) Pemerintah yang mempunyai Pengurus sendiri dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA Undang-Undang
Nomor 30
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI - PENETAPAN BAGIAN IVA 1958 UU NO. 30, LN 1958/No. 80, TLN No. -, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN IVA (URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri sehingga perlu Penetapan Bagian IVA dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri untuk Tahun Dinas 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran