JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian IV A (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungan mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan) Pemerintah yang mempunyai Pengurus sendiri dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA
Nomor
30
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI - PENETAPAN BAGIAN IVA
1958
UU NO. 30, LN 1958/No. 80, TLN No. -, LL SETNEG : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN IVA (URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri sehingga perlu Penetapan Bagian IVA dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri untuk Tahun Dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.