Penetapan Bagian IV A (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungan mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan) Pemerintah yang mempunyai Pengurus sendiri dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi