Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA
Nomor 27
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - KEMENTERIAN DALAM NEGERI - PENETAPAN BAGIAN III 1958 UU NO. 27, LN 1958/No. 77, TLN No. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Dalam Negeri sehingga perlu Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Dalam Negeri untuk Tahun Dinas 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran