JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA
Nomor
26
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - PENETAPAN BAGIAN II
1958
UU NO. 26, LN 1958/No. 76, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1958 TENTANG
PENETAPAN BAGIAN II (KEMENTERIAN LUAR NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Luar Negeri sehingga perlu Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955.
- Dasar hukumnya undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Luar Negeri untuk Tahun Dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-