Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955


METADATA Undang-Undang
Nomor 26
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 21 June 1958
Tanggal Pengundangan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-17
Abstrak ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - PENETAPAN BAGIAN II 1958 UU NO. 26, LN 1958/No. 76, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN BAGIAN II (KEMENTERIAN LUAR NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS - Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Luar Negeri sehingga perlu Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955. - Dasar hukumnya undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Luar Negeri untuk Tahun Dinas 1955. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran