JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
METADATA
Nomor
25
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
21 June 1958
Tanggal Pengundangan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-17
Abstrak
ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 - PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI - PENETAPAN BAGIAN I
1958
UU NO. 25, LN 1958/No. 75, TLN No. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Pemerintah Agung dan Badan--badan Pemerintahan Tertinggi sehingga perlu Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi untuk tahun dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-