JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Batas-batas Kotapraja Madiun Dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Madiun
METADATA
Nomor
24
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 June 1958
Tanggal Pengundangan
08 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-08
Abstrak
KOTAPRAJA MADIUN DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MADIUN - PERUBAHAN BATAS-BATAS
1958
UU NO. 24, LN 1958/No. 66, TLN No. 1630, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA MADIUN DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II MADIUN
- Pemerintah berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun, perlu batas-batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Madiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telah menyetujui perubahan batas tersebut, penduduk desa-desa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun 1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950, Pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun. Dengan memasukkan ke dalam Wilayahnya Desa-desa : 1. Mangunharjo, 2. Winongo, 3. Rejomulyo, 4. Bojorejo, 5. Banjarrejo, 6. Demangan, 7. Josenan, dan 8. Kuncen, yang sekarang termasuk dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan ke dalam Wilayah Kotapraja Madiun.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 8 Juli 1958.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-53 pada tanggal 21 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 317/1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-