Penetapan Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (lembaran-negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 23
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 June 1958
Tanggal Pengundangan 04 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-04
Abstrak DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT – PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 23, LN 1958/No. 64, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 76), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-Undang Darurat No.20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat, berkenaan dengan hal tersebut peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 97 yo. 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. I tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah sebagaimana sejak itu telah diubah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat, Sebagai Undang -Undang. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 4 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 16 Agustus 1956. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 249/1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran