Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 22
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 June 1958
Tanggal Pengundangan 02 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-02
Abstrak KROSOK ORDONNANTIE 1937 – PERUBAHAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 22, LN 1958/NO. 63, TLN NO.1623, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD TAHUN 1937 NO. 604) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 2 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 2 perubahan pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran