JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
22
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 June 1958
Tanggal Pengundangan
02 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-02
Abstrak
KROSOK ORDONNANTIE 1937 – PERUBAHAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 22, LN 1958/NO. 63, TLN NO.1623, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD TAHUN 1937 NO. 604) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 2 Juli 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 2 perubahan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-