JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-undang No. 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
21
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 June 1958
Tanggal Pengundangan
02 July 1958
Tanggal Pengundangan
1958-07-02
Abstrak
KALIMANTAN TENGAH, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR - DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I – PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 21, LN 1958/NO. 62, TLN NO.1622, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang No.25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 yo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 2 Juli 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 penetapan pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 10/1957 sebagai UU