Penetapan Undang-undang Darurat No. 22 Tahun 1957 Tentan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 20
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 June 1958
Tanggal Pengundangan 01 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-01
Abstrak DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU – PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 20, LN 1958/NO. 61, TLN NO.1617, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 22 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-Undang Darurat No.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79), berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 yo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang. Dengan penjelasan bahwa yang dibentuk menjadi Daerah Swatantra Tingkat I Maluku ialah wilayah Daerah Propinsi administratip Maluku, setelah dikurangi dengan wilayah dari Daerah-daerah, yang telah termasuk atau dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Tingkat I Irian Barat, sebagaimana dapat dimaklumi dalam Undang-undang No. 15 tahun 1956 jo Undang-undang Darurat No. 20 tahun. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 1 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 Bab dan 8 penetapan pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran