Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Tentang Kerangka Kerjasama Keamanan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework For Security Cooperation)


METADATA
Nomor 47
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 18 December 2007
Tanggal Pengundangan 18 December 2007
Tanggal Pengundangan 2007-12-18
Abstrak KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN - PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA - PENGESAHAN 2007 UU NO. 47, LN. 2007/NO. 167, TLN. NO. 4795, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION) - Untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, atas dasar itu perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) dengan Undang-Undang; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation). Perjanjian yang diratifikasi melalui Undang-Undang ini meliputi kerja sama dalam bidang pertahanan; penegakan hukum; pemberantasan terorisme; intelijen; keamanan maritim; keselamatan dan keamanan penerbangan; proliferasi senjata pemusnah masal; tanggap darurat; pada organisasi multilateral mengenai keamanan; dan peningkatan saling pengertian antarperseorangan dan antarmasyarakat, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Desember 2007 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran