Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 19
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 07 June 1958
Tanggal Pengundangan 01 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-01
Abstrak IKATAN DINAS SUKARELA - ANGGOTA ANGKATAN PERANG - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 19, LN 1958/NO. 60, TLN NO.1616, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 26 TAHUN 1957 TENTANG ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) sebagai Undang-Undang. Dengan penjelasan pada tingkat perkembangan Angkatan Perang menjelang tahun 1957 perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang pokok mengenai anggota-anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela, baik sebagai pelaksanaan sebagian daripada Undang-undang Pertahanan (Undang-Undang No. 29 Tahun 1954), maupun untuk merubah, memperbaharui atau mengganti ketentuan-ketentuan mengenai ikatan dinas, beserta akibat-akibatnya yang sampai pada waktu itu berlaku. Berhubung dengan itu, perlulah diadakan suatu landasan yang lebih lengkap, tegas dan lebih sesuai dengan sifat kesukarelaan daripada yang ada sekarang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 1 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 9 Bab dan 22 perubahan pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran