Batas-batas Kotapraja Sukabumi Dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi


METADATA
Nomor 18
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 June 1958
Tanggal Pengundangan 01 July 1958
Tanggal Pengundangan 1958-07-01
Abstrak DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI - KOTAPRAJA SUKABUMI - BATAS-BATAS 1958 UU NO. 18, LN 1958/NO. 59, TLN NO.1615, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI - Berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumi perlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas; untuk keperluan tersebut perlu sebahagian dari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalam Kotapraja Sukabumi; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi telah menyetujui perubahan batas tersebut; penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17 Tahun 1950, Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah dan Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas dengan memasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiang yang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15 Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi. Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14 Tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa tersebut. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 1 Juli 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran