Penetapan "undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "tembakau" (krosok Centrale)" (lembaran-negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 17
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 June 1958
Tanggal Pengundangan 26 June 1958
Tanggal Pengundangan 1958-06-26
Abstrak BADAN URUSAN "TEMBAKAU" - PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK - PEMUNGUTAN SUMBANGAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 17, LN 1958/NO. 58, TLN NO.1614, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI BADAN URUSAN "TEMBAKAU" (KROSOK CENTRALE)" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 34) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan- pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale), berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" sebagai Undang-Undang. Dengan penjelasan bahwa Karena usaha-usaha bagi kepentingan penanaman tembakau sigaret telah dimulai dan mengingat pula bahwa dari para eksportir tembakau telah diadakan pemungutan sejak 1 Januari 1955, maka pembebanan para pabrikan dengan pembayaran sumbangan kepada Badan urusan Tembakau harus segera mungkin ditetapkan dengan undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 26 Juni 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 penetapan pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran