JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "tembakau" (krosok Centrale)" (lembaran-negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
17
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 June 1958
Tanggal Pengundangan
26 June 1958
Tanggal Pengundangan
1958-06-26
Abstrak
BADAN URUSAN "TEMBAKAU" - PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK - PEMUNGUTAN SUMBANGAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 17, LN 1958/NO. 58, TLN NO.1614, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI BADAN URUSAN "TEMBAKAU" (KROSOK CENTRALE)" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 34) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan- pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale), berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" sebagai Undang-Undang. Dengan penjelasan bahwa Karena usaha-usaha bagi kepentingan penanaman tembakau sigaret telah dimulai dan mengingat pula bahwa dari para eksportir tembakau telah diadakan pemungutan sejak 1 Januari 1955, maka pembebanan para pabrikan dengan pembayaran sumbangan kepada Badan urusan Tembakau harus segera mungkin ditetapkan dengan undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 26 Juni 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 penetapan pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-