Penetapan "undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "tembakau" (krosok Centrale)" (lembaran-negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang-undang
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi