JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Dan Penambahan Undang-undang No. 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPR
METADATA
Nomor
16
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
16 April 1958
Tanggal Pengundangan
23 April 1958
Tanggal Pengundangan
1958-04-23
Abstrak
KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - KEDUDUKAN KEUANGAN - PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN
1958
UU NO. 16, LN 1958/NO. 42, TLN NO.1568, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1954 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Perlu mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 73 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini untuk melegalisasikan perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan dari Undang-undang No. 2 tahun 1954 yang telah diputuskan dan telah dilaksanakan oleh Pemerintah untuk dapat mencukupi keperluan-keperluan yang mendesak dan hingga kini diresmikan dengan suatu peraturan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 23 April 1958, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957;
b. Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956;
c. Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956;
d. Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957; dan
e. Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-