Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-import Bank Of Washington


METADATA
Nomor 15
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 09 April 1958
Tanggal Pengundangan 16 April 1958
Tanggal Pengundangan 1958-04-16
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - PERSETUJUAN PINJAMAN - PENGESAHAN 1958 UU NO. 15, LN 1958/NO. 37, TLN NO.1564, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PINJAMAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - Pemerintah Untuk melancarkan pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia serta untuk keperluan-keperluan lain yang dapat bersama disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Director of the International Cooperation atau penggantinya, pemberian pinjaman dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu; untuk maksud tersebut itu Export-Import Bank of Washington bersedia memberikan pinjaman ini dengan syarat-syarat yang tertentu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan pinjaman tertanggal 30 April 1957 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dan yang mengatur pemberian kredit lebih dari $15,000.000. (lima belas juta) dollar Amerika Serikat. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 16 April 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran