JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-daerah Enclave Imogiri, Kota Gede Dan Ngawen" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
14
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
20 March 1958
Tanggal Pengundangan
01 April 1958
Tanggal Pengundangan
1958-04-01
Abstrak
DAERAH-DAERAH ENCLAVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN" - PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH
1958
UU NO. 14, LN 1958/NO. 33, TLN NO.1562, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCLAVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 5), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukan wilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5), berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.3 dan No.19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No.1 7 tahun 1955, serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15 tahun 1950 jo. Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 101 ); Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 dan No.13 tahun 1950; Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) sebagaimana sejak itu telah diubah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede Dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang. Undang-undang ini bermaksud demi kepentingan kelancaran jalannya pemerintahan, mengakhiri suatu keadaan bahwa dalam Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta terdapat 3 wilayah, yang oleh umum dikenal dengan nama daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen, yang menurut hukum termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 1 April 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 4 penetapan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-