Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang


METADATA
Nomor 13
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 27 March 1958
Tanggal Pengundangan 27 March 1958
Tanggal Pengundangan 1958-03-27
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG - PERSETUJUAN PAMPASAN - PERJANJIAN PERDAMAIAN 1958 UU NO. 13, LN 1958/NO. 31, TLN NO.1560, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG - Perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Subandrio dan Menteri Luar Negeri Jepang Aiichiro Fujiyama pada tanggal 20 Januari 1958 di Jakarta. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 27 Maret 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran