JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang
METADATA
Nomor
13
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
27 March 1958
Tanggal Pengundangan
27 March 1958
Tanggal Pengundangan
1958-03-27
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG - PERSETUJUAN PAMPASAN - PERJANJIAN PERDAMAIAN
1958
UU NO. 13, LN 1958/NO. 31, TLN NO.1560, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
- Perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Subandrio dan Menteri Luar Negeri Jepang Aiichiro Fujiyama pada tanggal 20 Januari 1958 di Jakarta.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 27 Maret 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
-