Penetapan "undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 12
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 20 March 1958
Tanggal Pengundangan 27 March 1958
Tanggal Pengundangan 1958-03-27
Abstrak ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN - PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 12, LN 1958/NO.29, TLN NO. - , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1957 tentang perubahan jumlah maksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang No.14 tahun 1956 tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun1957 No. 1); berkenaan dengan hal tersebut peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.1) ditetapkan sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada 27 Maret 1958, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 1 penetapan pasal, yaitu Pasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.30) ditambah dengan satu ayat (3). - Penjelasan - hlm. -
Lampiran