JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kenaikan Tarif Uang Rambu
METADATA
Nomor
11
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
06 March 1958
Tanggal Pengundangan
19 March 1958
Tanggal Pengundangan
1958-03-19
Abstrak
TARIF UANG RAMBU - KENAIKAN
1958
UU NO. 11, LN 1958/No. 25, TLN No. 1554, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU
- Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai diperairan Indonesia adalah kewajiban Negara. Untuk keperluan pemeliharaan diminta dari kapal-kapal pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos-ongkos eksploitasi. Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat-alat perambuan. Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74; "Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74; dan Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Kenaikan Tarip Uang Rambu. Kenaikan diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%. Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 18 Maret 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Ordonantie - Ordonansi Uang Rambu Tahun 1935 (Bekengeld Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 468)