Kenaikan Tarif Uang Rambu


METADATA
Nomor 11
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 06 March 1958
Tanggal Pengundangan 19 March 1958
Tanggal Pengundangan 1958-03-19
Abstrak TARIF UANG RAMBU - KENAIKAN 1958 UU NO. 11, LN 1958/No. 25, TLN No. 1554, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU - Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai diperairan Indonesia adalah kewajiban Negara. Untuk keperluan pemeliharaan diminta dari kapal-kapal pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos-ongkos eksploitasi. Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat-alat perambuan. Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74; "Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74; dan Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Kenaikan Tarip Uang Rambu. Kenaikan diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%. Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 18 Maret 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran