Pengesahan Persetujuan-persetujuan Pengubahan Dan Tambahan Antara Republik Indonesia Dan Export-import Bank Of Washington


METADATA
Nomor 10
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 06 March 1958
Tanggal Pengundangan 07 March 1958
Tanggal Pengundangan 1958-03-07
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN - PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN 1958 UU NO. 10, LN 1958/No. 22, TLN No. 1551, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - Tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1950, Undang-Undang No. 11 tahun 1951, Undang-Undang No. 20 Tahun 1953 dan Undang-undang No. 35 tahun 1954. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan persetujuan-persetujuan antara Indonesia dan Export -Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956, 23 Agustus 1956 dan 17 Desember 1956 yang masing-masing bermaksud untuk: mengundurkan hari-tunai promes-promes tertentu menjadi dari 1 Maret 1956 menjadi 1 Maret 1958, menegaskan persetujuan kredit guna memodali pembelian pesawat-pesawat Convair 340; dan menegaskan persetujuan kredit guna memodali pembelian alat-alat telekomunikasi. Persetujuan ini memuat ketentuan bahwa pengunduran hari -tunai tidak mengundurkan habis terangsurnya seluruh kredit Eximbank, yakni 1 September 1971. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 7 Maret 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran