JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggunjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
METADATA
Nomor
46
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
18 December 2007
Tanggal Pengundangan
18 December 2007
Tanggal Pengundangan
2007-12-18
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2005 - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN
2007
UU NO. 46, LN. 2007/NO. 166, TLN. NO. 4794, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
- Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005 terdiri dari: Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2005; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Desember 2007.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.