Pertanggunjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


METADATA
Nomor 46
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 18 December 2007
Tanggal Pengundangan 18 December 2007
Tanggal Pengundangan 2007-12-18
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2005 - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN 2007 UU NO. 46, LN. 2007/NO. 166, TLN. NO. 4794, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005 - Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005 terdiri dari: Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2005; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005; dan Catatan atas Laporan Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Desember 2007. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran