JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1954 Tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (lembaran-negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
8
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 February 1958
Tanggal Pengundangan
27 February 1958
Tanggal Pengundangan
1958-02-27
Abstrak
TINDAK PIDANA EKONOMI - PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN - PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 8, LN 1958/No. 18, TLN No. 1545, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
- Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara, berkenaan dengan hal tersebut Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No.29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang: Pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66). Berdasarkan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, maka pengubahan nama Sunda-Kecil menjadi Nusa Tenggara harus ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia maka ditetapkan Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 Februari 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 1 perubahan pasal.
- Penjelasan 3 hlm.