JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 9) Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
6
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
10 February 1958
Tanggal Pengundangan
17 February 1958
Tanggal Pengundangan
1958-02-17
Abstrak
PEMERINTAHAN DAERAH 1956 - POKOK-POKOK - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 6, LN 1958/No. 15, TLN No. 1542, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956; berkenaan dengan hal tersebut peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok -pokok pemerintahan daerah; dan Undang-undang No.29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 8 ad b Undang-undang No. 1/1957: yang semula : b. "bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya 6 bulan yang terakhir" menjadi : b. bertempat tinggal pokok dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra tingkat ke -II dapat juga bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam Kotapraja yang dilingkari oleh daerah Swatantra tingkat ke -II tersebut". Perubahan pasal ini menjadi syarat menjadi lebih longgar, untuk memungkinkan terpilihnya mereka yang bertempat tinggal dalam Kotapraja sebagai anggota D.P.R.D. tingkat II, yang melingkari Kotapraja tersebut.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 17 Februari 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 1 perubahan pasal.
- Penjelasan 3 hlm.