JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
5
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
10 February 1958
Tanggal Pengundangan
17 February 1958
Tanggal Pengundangan
1958-02-17
Abstrak
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN - PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 5, LN 1958/No. 14, TLN No. 1541, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, berkenaan dengan itu peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 10, 97 dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-undang No.1 tahun 1957; Undang-undang No. 14 tahun 1956; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Mengingat bahwa masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal Undang-undang Nomor 14 tahun 1956 akan berakhir pada tanggal 17 Juli 1957 maka dianggap perlu sekali memperpanjang jangka waktu masa-kerja tersebut, supaya dengan demikian kekosongan demokrasi dan hidupnya kembali pemerintahan tunggal dapat dihindarkan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 17 Februari 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 3 perubahan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-