JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan Dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat-tembaga Dengan Tidak Mempunyai Idzin" (lembaran-negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
4
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
10 February 1958
Tanggal Pengundangan
14 February 1958
Tanggal Pengundangan
1958-02-14
Abstrak
PEMBELIAN, PENYERAHAN DAN PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT-TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IDZIN - ANCAMAN HUKUMAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 4, LN 1958/No. 13, TLN No. 1540, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1953 TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENYERAHAN DAN PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT-TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IDZIN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No.29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini diatur dengan maksud memberi hukuman kepada mereka yang tidak mempunyai izin dan mengambil tindakan untuk menghentikan pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap, karena dalam praktek ternyata bahwa K.U.H.P. tidak cukup memberi perlindungan kepada P.T.T. terhadap pencurian kawat-tembaga, maka perlu diadakan Undang-undang Darurat mengenai kawat-tembaga, yang memudahkan pembuktian untuk P.T.T.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 14 Februari 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 3 perubahan pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
-