JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penempatan Tenaga Asing
METADATA
Nomor
3
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
19 January 1958
Tanggal Pengundangan
19 January 1958
Tanggal Pengundangan
1958-01-19
Abstrak
TENAGA ASING - PENEMPATAN
1958
UU NO. 3, LN 1958/No. 8, TLN No. -, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN TENAGA ASING
- Untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 28 ayat (1) dan 89 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Untuk memenuhi hasrat bangsa Indonesia untuk menduduki tempat-tempat yang layak dalam berbagai lapangan kerja yang sampai sekarang kebanyakan masih diduduki oleh orang-orang asing. Pemerintah memandang perlu untuk mengatur pekerjaan-pekerjaan yang dapat dijalankan oleh tenaga kerja asing dengan maksud untuk membatasinya dalam hal-hal yang dipandang perlu dan dengan demikian menyediakan kesempatan kerja itu bagi warga negara Indonesia sendiri
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 19 Januari 1958.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke - 100 pada hari Jum'at tanggal 4 Oktober 1957, P. 222/1957
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Dicabut UU - No. 25/1997 dan UU No. 13/2003
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan