Penempatan Tenaga Asing


METADATA
Nomor 3
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 19 January 1958
Tanggal Pengundangan 19 January 1958
Tanggal Pengundangan 1958-01-19
Abstrak TENAGA ASING - PENEMPATAN 1958 UU NO. 3, LN 1958/No. 8, TLN No. -, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN TENAGA ASING - Untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 28 ayat (1) dan 89 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Untuk memenuhi hasrat bangsa Indonesia untuk menduduki tempat-tempat yang layak dalam berbagai lapangan kerja yang sampai sekarang kebanyakan masih diduduki oleh orang-orang asing. Pemerintah memandang perlu untuk mengatur pekerjaan-pekerjaan yang dapat dijalankan oleh tenaga kerja asing dengan maksud untuk membatasinya dalam hal-hal yang dipandang perlu dan dengan demikian menyediakan kesempatan kerja itu bagi warga negara Indonesia sendiri CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 19 Januari 1958. - Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke - 100 pada hari Jum'at tanggal 4 Oktober 1957, P. 222/1957 - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran