Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan


METADATA
Nomor 2
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 11 January 1958
Tanggal Pengundangan 27 January 1958
Tanggal Pengundangan 1958-01-27
Abstrak DWIKEWARGANEGARAAN - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - PERSETUJUAN 1958 UU NO. 2, LN 1958/No. 5, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN - Perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal XIV perjanjian tersebut; Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No.29 tahun 1957. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan, perjanjian ditandatangani tanggal 22 April 1955, termasuk pertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan Perdana Menteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran