JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
METADATA
Nomor
2
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
11 January 1958
Tanggal Pengundangan
27 January 1958
Tanggal Pengundangan
1958-01-27
Abstrak
DWIKEWARGANEGARAAN - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - PERSETUJUAN
1958
UU NO. 2, LN 1958/No. 5, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN
- Perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal XIV perjanjian tersebut; Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No.29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan, perjanjian ditandatangani tanggal 22 April 1955, termasuk pertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan Perdana Menteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-