JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan Tanah-tanah Partikelir
METADATA
Nomor
1
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
13 January 1958
Tanggal Pengundangan
13 January 1958
Tanggal Pengundangan
1958-01-13
Abstrak
TANAH-TANAH PARTIKELIR - PENGHAPUSAN
1958
UU NO. 1, LN 1958/No. 2, TLN No. 1571, LL SETNEG : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN TANAH -TANAH PARTIKELIR
- Adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalah bertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara; untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demi kepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melalui kata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanah partikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan; Peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak, sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920 - 574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911 - 38 jis S. 1912 - 480 dan S. 1912 - 481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasi tanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat; Berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undang khusus.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 26 ayat (2), 27 ayat (1), 38 ayat (3), 89 serta 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang - Undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini hanya dimuat azas-azas dan acara penghapusan tanah-tanah partikelir itu pada garis-garis besarnya saja. Untuk memudahkan penyelenggaraannya pelaksanaan beberapa hal diserahkan kepada Pemerintah untuk diaturnya dalam Peraturan Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 24 Januari 1958.
- Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat dicantumkan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,-.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan