Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008


METADATA
Nomor 45
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 06 November 2007
Tanggal Pengundangan 06 November 2007
Tanggal Pengundangan 2007-11-06
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2008 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 2007 UU NO. 45, LN. 2007/NO. 133, TLN. NO. 4778, LL SETNEG : 35 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2008 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 48/DPD/2007 tanggal 20 September 2007. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : APBN Tahun Anggaran 2008 yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2008 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 6 November 2007, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 - Undang-Undang ini terdiri dari 18 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran