JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
METADATA
Nomor
45
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
06 November 2007
Tanggal Pengundangan
06 November 2007
Tanggal Pengundangan
2007-11-06
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2008 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
2007
UU NO. 45, LN. 2007/NO. 133, TLN. NO. 4778, LL SETNEG : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2008 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 48/DPD/2007 tanggal 20 September 2007. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : APBN Tahun Anggaran 2008 yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2008 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 6 November 2007, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008
- Undang-Undang ini terdiri dari 18 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.