JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
METADATA
Nomor
80
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
19 December 1957
Tanggal Pengundangan
31 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-31
Abstrak
PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA - KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL – PERSETUJUAN
1957
UU NO. 80, LN 1957/NO. 171, TLN No. 1492, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 100 MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA
- Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional; Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional; dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga puluh empat (1951).
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-