Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya


METADATA
Nomor 80
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 19 December 1957
Tanggal Pengundangan 31 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-31
Abstrak PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA - KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL – PERSETUJUAN 1957 UU NO. 80, LN 1957/NO. 171, TLN No. 1492, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 100 MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA - Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional; Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional; dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga puluh empat (1951). CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran