Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957


METADATA
Nomor 79
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 27 December 1957
Tanggal Pengundangan 27 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-27
Abstrak PERNYATAAN KEADAAN PERANG - PENGESAHAN 1957 UU NO. 79, LN 1957/NO. 170, TLN No. 1491, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 - Perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van Beleg" dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957. Pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang dilakukan dengan Keputusan Presiden No. 225 tahun 1957, berarti bahwa keadaan perang tersebut yang mengganti "Staat van Beleg" terus berlaku untuk selama-lamanya 1 tahun sesudah saat dinyatakan. Jangka waktu tersebut sudah tentu dapat dipersingkat, berdasarkan perubahan dalam keadaan Negara atau daerah-daerahnya ke arah kebaikan. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Desember 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran