JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Canon Dan Cijns Atas Hak-hak Erfpacht Dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
METADATA
Nomor
78
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
19 December 1957
Tanggal Pengundangan
27 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-27
Abstrak
KONSESI GUNA PERUSAHAAN KEBUN BESAR - CANON DAN CIJNS ATAS HAK-HAK ERFPACHT - PERUBAHAN
1957
UU NO. 78, LN 1957/NO. 168, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN CANON DAN CIJNS ATAS HAK -HAK ERFPACHT DAN KONSESI GUNA PERUSAHAAN KEBUN BESAR
- Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubah. Penetapan canon dan cijns sebagai yang tersebut, dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa selambat-lambatnya tiap-tiap 5 tahun sekali diadakan peninjauan kembali.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan peraturan-peraturan erfpacht tersebut dalam Staatsblad 1870 No. 118, Staatsblad 1914 No. 357 dan Staatsblad 1919 No. 61 serta peraturan-peraturan konsesi tersebut dalam Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad 5707 dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagai yang telah diubah dan ditambah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Canon Dan Cijns Atas Hak -Hak Erfpacht Dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Desember 1957, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.