Pesetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina


METADATA
Nomor 77
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 19 December 1957
Tanggal Pengundangan 23 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-23
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA - WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH - PERSETUJUAN 1957 UU NO. 77, LN 1957/NO. 167, TLN No. 1489, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DIDAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA - Perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah tersebut; dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina, tertanggal 4 Juli 1956. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Desember 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 9 hlm. -
Lampiran