JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pesetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina
METADATA
Nomor
77
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
19 December 1957
Tanggal Pengundangan
23 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-23
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA - WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH - PERSETUJUAN
1957
UU NO. 77, LN 1957/NO. 167, TLN No. 1489, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DIDAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA
- Perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah tersebut; dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina, tertanggal 4 Juli 1956.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Desember 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
-