Pesetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina


METADATA Undang-Undang
Nomor 77
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 19 December 1957
Tanggal Pengundangan 23 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-23
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA - WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH - PERSETUJUAN 1957 UU NO. 77, LN 1957/NO. 167, TLN No. 1489, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DIDAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA - Perlu Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal XIV Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah tersebut; dan Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina, tertanggal 4 Juli 1956. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Desember 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 9 hlm. -
Lampiran