JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Undang-undang No. 24 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 78 Tahun 1954) Dan Undang-undang No. 28 Tahun 1956
METADATA
Nomor
76
Tahun
1957
Tanggal Penetapan
13 December 1957
Tanggal Pengundangan
17 December 1957
Tanggal Pengundangan
1957-12-17
Abstrak
PERKATAAN "MENTERI AGRARIA" - PENGGANTIAN PERKATAAN "MENTERI KEHAKIMAN" - PENGUBAHAN
1957
UU NO. 76, LN 1957/NO. 163, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1956 MENGENAI PENGGANTIAN PERKATAAN "MENTERI KEHAKIMAN" DENGAN PERKATAAN "MENTERI AGRARIA"
- Soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalah termasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria; pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai dan memindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnya sebagai yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 1954 dan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1956, masih termasuk dalam lingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan hal tersebut perlu dialihkan kepada Menteri Agraria.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-Undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria".
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.