Pengubahan Undang-undang No. 24 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 78 Tahun 1954) Dan Undang-undang No. 28 Tahun 1956


METADATA
Nomor 76
Tahun 1957
Tanggal Penetapan 13 December 1957
Tanggal Pengundangan 17 December 1957
Tanggal Pengundangan 1957-12-17
Abstrak PERKATAAN "MENTERI AGRARIA" - PENGGANTIAN PERKATAAN "MENTERI KEHAKIMAN" - PENGUBAHAN 1957 UU NO. 76, LN 1957/NO. 163, TLN No. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1956 MENGENAI PENGGANTIAN PERKATAAN "MENTERI KEHAKIMAN" DENGAN PERKATAAN "MENTERI AGRARIA" - Soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalah termasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria; pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai dan memindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnya sebagai yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 1954 dan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1956, masih termasuk dalam lingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan hal tersebut perlu dialihkan kepada Menteri Agraria. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-Undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria". CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1957. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran